• SMA NEGERI 1 SAMIGALUH
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Layanan Pengaduan

 
No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan
  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Silahkan klik disini untuk memperoleh formulir layanan pengaduan.
  2. Menuliskan pengaduan di email sekolah, pesan di web sekolah, akun media sosial, atau via telepon.
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur

Media Informasi:

  1. Melalui Telepon/Whatsapp sekolah c.q. Pengadministrasi Kesiswaan, di nomor  08112504871;
  2. Melalui email: sma1samigaluh@yahoo.co.id
  3. Datang langsung ke sekolah di Jl.Pangaji, Ngargosari, Samigaluh, Kulon Progo, Yogyakarta 55673.
 3. Jangka waktu penyelesaian

Waktu penyelesaian pengaduan

  1. Pengaduan masyarakat yang diterima oleh SMA Negeri 1 Samigaluh melalui sma1samigaluh@yahoo.co.id pada jam kerja harus segera diserahkan kepada penanggungjawab yang berwenang dalam waktu 1 x 24 jam;
  2. Pengaduan masyarakat, oleh penanggungjawab yang berwenang tersebut harus mendapatkan penanganan oleh pejabat yang berwenang;
Dalam penanganan pengaduan masyarakat oleh SMA Negeri 1 Samigaluh harus sudah dapat mengidentifikasi dan mengklarifikasi serta menyampaikan atau mengumumkan hasilnya kepada penerima pelayanan paling lama 3 sampai dengan 7 hari kerja bila tanpa koordinasi, dan 7 sampai dengan 30 hari kerja bila memerlukan koordinasi dengan pihak lain yang berwenang.
4. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk pelayanan
  1. Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dicatat dalam suatu bentuk laporan yang dicetak rangkap satu diperuntukkan sebagai arsip atau dokumen bagi yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat;
  2. Penanggung jawab yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Dalam menanggapi atau menyelesaikan pengaduan di SMA Negeri 1 Samigaluh, sekolah membentuk tim dengan koordinator Wakasek Humas, dan anggota terdiri dari kepala tata usaha, staff tata usaha, wakil kepala sekolah dan guru terkait.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Layanan Penelitian atau Observasi Pendidikan

  No. Komponen Uraian 1. Persyaratan Pelayanan Pengguna layanan mengajukan surat permohonan penelitian atau observasi tentang pendidikan dari Lembaga asal kepada Kepala Sekol

02/03/2023 14:40 - Oleh CRV - Dilihat 537 kali
Layanan Legalisasi Salinan Ijazah

  No. Komponen Uraian 1. Persyaratan Pelayanan Membawa ijazah asli; Membawa salinan ijazah maksimal 10 lembar; Pemohon datang langsung ke SMA Negeri 1 Samigaluh. 2. Siste

02/03/2023 13:42 - Oleh CRV - Dilihat 1069 kali
Layanan Mutasi Peserta Didik

  No. Komponen Uraian 1. Persyaratan Pelayanan Pelayanan Mutasi Peserta Didik di SMA Negeri 1 Samigaluh terdiri dari dua jenis, yaitu mutasi dari SMA Negeri 1 Samigaluh ke sek

02/03/2023 13:29 - Oleh CRV - Dilihat 1276 kali
Layanan PPDB

  No. Komponen Uraian 1. Persyaratan Pelayanan Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Samigaluh, sebagai berikut: Mengacu Peraturan Kepala Dina

02/03/2023 10:32 - Oleh CRV - Dilihat 1166 kali
Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB

  No. Komponen Uraian 1. Persyaratan Pelayanan Fotokopi ijazah yang hilang; Surat kehilangan dari kepolisian; Surat permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditanda

02/03/2023 09:43 - Oleh CRV - Dilihat 1334 kali