Layanan Informasi Publik
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan Pelayanan | Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Silahkan klik disini untuk memperoleh formulir layanan informasi publik. |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Media Informasi:
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian pelayanan informasi publik
Dalam pelayanan Informasi Publik oleh SMA Negeri 1 Samigaluh harus sudah dapat menyampaikan hasilnya kepada penerima pelayanan paling lama 3 sampai dengan 7 hari kerja bila tanpa koordinasi, dan 7 sampai dengan 30 hari kerja bila memerlukan koordinasi dengan pihak lain yang berwenang. |
4. | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. | Produk pelayanan |
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Dalam menanggapi atau menyelesaikan permintaan Informasi Publik di SMA Negeri 1 Samigaluh, sekolah membentuk team dengan koordinator Wakasek Humas dan anggotanya terdiri dari Kepala TU dan Staf TU. |
Halaman Lainnya
Layanan Penelitian atau Observasi Pendidikan
No. Komponen Uraian 1. Persyaratan Pelayanan Pengguna layanan mengajukan surat permohonan penelitian atau observasi tentang pendidikan dari Lembaga asal kepada Kepala Sekol
Layanan Legalisasi Salinan Ijazah
No. Komponen Uraian 1. Persyaratan Pelayanan Membawa ijazah asli; Membawa salinan ijazah maksimal 10 lembar; Pemohon datang langsung ke SMA Negeri 1 Samigaluh. 2. Siste
Layanan Mutasi Peserta Didik
No. Komponen Uraian 1. Persyaratan Pelayanan Pelayanan Mutasi Peserta Didik di SMA Negeri 1 Samigaluh terdiri dari dua jenis, yaitu mutasi dari SMA Negeri 1 Samigaluh ke sek
Layanan PPDB
No. Komponen Uraian 1. Persyaratan Pelayanan Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Samigaluh, sebagai berikut: Mengacu Peraturan Kepala Dina
Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
No. Komponen Uraian 1. Persyaratan Pelayanan Fotokopi ijazah yang hilang; Surat kehilangan dari kepolisian; Surat permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditanda